Mumpung masih fresh di otak, lebih baik saya share disini supaya nanti klo lupa tinggal mampir lagi kepostingan ini, dan semoga saja bermanfaat juga untuk yang kebetulan baca.
langsung saja ya..
Syarat-syarat yang harus dibawa :
1. KTP asli
2. STNK asli
3. Uang (iya lah kan mau bayar pajak)
Setelah itu datanglah ke SAMSAT daerah anda
langsung ke loket "progressive"
setelah itu ke loket "perpanjangan STNK 1 tahunan", nanti dapat nomor antrian
setelah nomor antrian dipanggil, tinggal bayar, dan setelah itu ke loket penyerahan STNK,
disitu kita tunjukan bukti pembayaran dan STNK barupun diserahkan, selesai deh :D
untuk biaya sih kemaren per juni/2018 Rp.2.600.000 untuk pajak mobil..
Gampang yaaa, ayo jangan malas2 untuk lapor, gampang koq
Bukit Cimanggu Villa, Jum'at, 8-6-2018
Diman Nurjaman, 25 thn, 15:56
No comments:
Post a Comment