Friday, June 8, 2018

Cara perpanjangan STNK 5 tahunan motor

Untuk perpanjangan STNK motor 5 tahunan, syarat-syarat yang harus anda bawa adalah sebagai berikut :
- BKPB Asli
- KTP Asli (sesuai nama di BPKB & STNK)
- STNK Asli
-Fotokopi STNK, BKPB dan KTP

Urutan nya :
1. cek fisik motor (biaya Rp.10rb) lalu kita dapat form (tidak perlu diisi)
2. bawa form tersebut dan BKPB asli ke loket sebelah tempat cek fisik (saya lupa nama loketnya apa)
3. ke loket pengarsipan, biaya Rp.10rb.
4. ke loket progressive
5. ambil formulir di loket 1, (2 lembar) harus kita isi sesuai dengan data di BKPB
6. ke loket perpanjangan STNK 5 tahunan (selanjutnya menunggu plat nomor kita dipanggil)
7. setelah dipanggil, lakukan pembayaran. (dapat bukti pembayaran)
8. lalu antri lagi ke loket pengambilan STNK, setelah nama kita dipanggil, tunjukan bukti pembayaran dan kita dapat STNK baru, akan ada kuitansi warna merah
9. kuitansi tersebut kita serahkan ke loket plat nomor, setelah itu kita akan dapat kaleng plat nomor baru dengan tahun yang lebih panjang.

Selesai ;D

Bukit Cimanggu Villa, Jum'at, 8-6-2018


Diman Nurjaman, 25 thn, 16:11

No comments:

Post a Comment