Friday, January 26, 2018

Thursday, January 25, 2018

[DORAEMON] Doraemon Yang Kembali

DORAEMON YANG KEMBALI
(Doraemon Vol. 7)


Wednesday, January 17, 2018

ingin mencetak ulang SKT? gampang banget

bagi anda yang merasa SKT nya tidak ada saat dulu membuat NPWP, jangan sedih jangan galau karena kita dapat mendapatkan SKT tersebut dengan mengisi formulir permohonan cetak ulang SKT yang mana formulirnya bisa anda dapatkan di KPP terdekat atau kalau malas bisa download di internet saja.
Persyaratannya pun sangat mudah :
1. Fotokopi KTP salah satu penanggung jawab (boleh direktur/manager)
2. Fotokopi akta pendirian
3. Surat kuasa jika dikuasakan (dan fotokopi KTP yang diberi kuasa)
tinggal lapor ke KPP, jadi deh. Gampang kan? hehehe

Terimakasih sudah berkunjung ke blog ini, semoga artikel diatas dapat membantu problem anda. (^^)

Membuat SIUP & TDP ditahun 2018, Gampang banget!

Bpk/Ibu mau membuat SIUP & TDP di tahun 2018 ini? gampang banget pak, diman kasih tau caranya, jadi begini pak/bu... sekarang itu bikin SIUP/TDP itu harus online, jadi itu sbnrnya sangat memudahkan kita lho,
sebelumnya sy akan beritahu dulu apa aja sih persyaratannya :
1. scan akta notaris (asli)
2. scan KTP direktur
3. scan foto direktur 3x4
4. scan surat pernyataan direktur bermaterai\
5. scan bukti pembayaran PBB tahun berjalan
6. Izin PMDN

nah untuk izin PMDN kita harus mendatangi kantor perizinan tempat bpk/ibu tinggal (Kantor DPMPTSP), disana kita akan diminta untuk isi formulir, lalu setelah kurang lebih 3 hari kita akan dapat surat izin PMDN nya, (pemberitahuan melalui no hp) nah setelah itu semakin gampang, kita tgl masuk ke website perizinan (tinggal cari websitenya digoogle dengan kata kunci "perizinan kota (sebutkan kota anda)), lalu setelah daftar dan login di website tersebut, ikuti petunjuknya (gampang kok tidak usah saya ajari ya pasti bisa) isi semua formnya, dan upload semua persyaratan yang disebutkan diatas... dan setelah itu kurang lebih 10jam, kita dpt pemberitahuan bahwa siup tdp selesai, cetak bukti nya, dan nanti bawa ke kantor perizinan terdekat untuk mengambil SIUP & TDP nya. Finish... gampang kan? hehehe

terimakasih sudah membaca artikel ini, semoga membantu bpk/ibu semua... ^^

Nama perusahaan salah ketik di NPWP? solusi nya gampang koq

Jika NPWP perusahaan anda terdapat kesalahan di bagian nama, salah ketik atau human error lainnya, sangat gampang sekali menyelesaikan problem tersebut, anda hanya tinggal mendatangi KPP kota anda, dengam membawa dokumen sebagai berikut :

  1. Formulir perubahan data (isi bagian nama dengan nama perusahaan yang sebenarnya, jangan salah nulis lagi!)
  2. Fotokopi akta notaris
  3. Fotokopi direktur
  4. surat kuasa jika dikuasakan
  5. Fotokopi KTP yg dikuasakan
  6. NPWP asli yg akan dirubah
hanya dengan itu saja anda bisa mendapatkan NPWP baru dengan data yang benar.
terimakasih sudah membaca, semoga bisa membantu problem anda. Thanks