bagi anda yang merasa SKT nya tidak ada saat dulu membuat NPWP, jangan sedih jangan galau karena kita dapat mendapatkan SKT tersebut dengan mengisi formulir permohonan cetak ulang SKT yang mana formulirnya bisa anda dapatkan di KPP terdekat atau kalau malas bisa download di internet saja.
Persyaratannya pun sangat mudah :
1. Fotokopi KTP salah satu penanggung jawab (boleh direktur/manager)
2. Fotokopi akta pendirian
3. Surat kuasa jika dikuasakan (dan fotokopi KTP yang diberi kuasa)
tinggal lapor ke KPP, jadi deh. Gampang kan? hehehe
Terimakasih sudah berkunjung ke blog ini, semoga artikel diatas dapat membantu problem anda. (^^)
No comments:
Post a Comment