Bpk/Ibu mau membuat SIUP & TDP di tahun 2018 ini? gampang banget pak, diman kasih tau caranya, jadi begini pak/bu... sekarang itu bikin SIUP/TDP itu harus online, jadi itu sbnrnya sangat memudahkan kita lho,
sebelumnya sy akan beritahu dulu apa aja sih persyaratannya :
1. scan akta notaris (asli)
2. scan KTP direktur
3. scan foto direktur 3x4
4. scan surat pernyataan direktur bermaterai\
5. scan bukti pembayaran PBB tahun berjalan
6. Izin PMDN
nah untuk izin PMDN kita harus mendatangi kantor perizinan tempat bpk/ibu tinggal (Kantor DPMPTSP), disana kita akan diminta untuk isi formulir, lalu setelah kurang lebih 3 hari kita akan dapat surat izin PMDN nya, (pemberitahuan melalui no hp) nah setelah itu semakin gampang, kita tgl masuk ke website perizinan (tinggal cari websitenya digoogle dengan kata kunci "perizinan kota (sebutkan kota anda)), lalu setelah daftar dan login di website tersebut, ikuti petunjuknya (gampang kok tidak usah saya ajari ya pasti bisa) isi semua formnya, dan upload semua persyaratan yang disebutkan diatas... dan setelah itu kurang lebih 10jam, kita dpt pemberitahuan bahwa siup tdp selesai, cetak bukti nya, dan nanti bawa ke kantor perizinan terdekat untuk mengambil SIUP & TDP nya. Finish... gampang kan? hehehe
terimakasih sudah membaca artikel ini, semoga membantu bpk/ibu semua... ^^
No comments:
Post a Comment