Jika didalam suatu perusahaan terjadi pergantian direktur, maka otomatis nama direktur di NPWP pun harus dirubah, proses perubahan nya pun ternyata cukup mudah, anda hanya tinggal perlu menyiapkan :
1. KTP & NPWP direktur yang baru
2. Akta Perusahaan yang baru
3. Surat Kuasa
Setelah itu isi formulir perubahan data NPWP yang bisa diambil di KPP kota anda, setelah itu lampirkan persyaratan diatas, dan tinggal melapor. Nanti petugas akan menginput data yang baru, dan nama direktur di NPWP perusahaan pun akan diganti menjadi nama direktur yang baru.
Bagaimana? Mudah Bukan? :)
No comments:
Post a Comment