Monday, June 27, 2016

Persyaratan membuat SKB (PP 46 Tahun 2013) updated 27 Juni 2016

Okay... jadi hari ini , Senin 27 Juni 2016 saya mau membuat SKB untuk perusahaan saya, kebetulan KPP nya yang di Ciawi Bogor, berikut adalah persyaratannya :
1. Surat permohonan SKB (form baku) , formnya sudah disediakan dikantor pajaknya
2. Surat pernyataan WP yang memiliki peredaran bruto tertentu (form baku), formnya juga sudah disediakan
3. Fotokopi SPT Tahunan PPh Tahun Pajak Terakhir
4. Fotokopi tanda terima pelaporan SPT Tahunan PPh
5. Fotokopi dokumen-dokumen pendukung transaksi seperti : SPK, SKPL atau dokumen sejenis lainnya
6. Fotokopi SSP atas pembayaran PPh Final PP 46 (1%)

ternyata persyaratannya sangat mudah ya... ^^